Kamis 20 Feb 2025 22:19 WIB

Ketua RW Terbitkan Surat Penolakan Pesantren Tahfidz Muhammadiyah

Ketua RW sudah meminta maaf terkait penolakan Pesantren tahfidz Muhammadiyah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Logo Muhammadiyah.
Foto: Wikipedia
Logo Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Sunarko sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas diterbitkannya surat terkait penolakan Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta.

Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan pihak RW melalui mediasi yang juga dihadiri oleh warga, camat, polsek, hingga Koramil. Surat tersebut bahkan sudah dicabut oleh pihak RW. 

Baca Juga

“Intinya mereka memang khilaf, tidak ada unsur yang ditafsirkan banyak pihak untuk penistaan (agama) dan sebagainya. Jadi murni kekhilafan, juga karena itu semangat dari para pengurus warga untuk memelihara dinamika, memelihara kebersamaan,” kata Hariyono kepada Republika saat ditemui di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/2/2025). 

Hariyono menuturkan, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak semakin berlarut. Surat tersebut juga sudah dicabut oleh ketua RW yang bersangkutan, terlebih surat tersebut sudah beredar luas di media sosial dengan berbagai narasi juga menimbulkan kekhawatiran. 

“Di medsos itu semakin marak (beredar) dan semakin viral, sehingga menambah panas suasana, akhirnya kayanya terdesak (ketua RW mencabut surat itu) dan khawatir kemarahan massa, umat muslim khususnya. Karena ada beberapa kelompok massa yang menuntut untuk segera dicabut atau (akan) menemui Pak RW. Ini juga khawatir bagi kita PCM Muhammadiyah Tegalrejo, intinya sudah selesai,” ucap Hariyono. 

Terkait dengan surat yang dikeluarkan Ketua RW 06, Hariyono menyebutnya memang tidak wajar dan keliru. Hariyono bahkan menyinggung terkait aktivitas lainnya di komplek Perumahan Jatimulyo Baru itu. 

Dikatakan bahwa tidak hanya kegiatan pondok pesantren yang ada di kawasan itu. Namun, juga ada kegiatan lainnya seperti kegiatan seni, sehingga ia sempat mempertanyakan kenapa hanya keberadaan ponpes yang dipersoalkan dalam surat tersebut. 

“Jadi selain untuk hunian, juga ada fungsi bisnis dan untuk seni dan sanggar budaya (di Perumahan Jatimulyo Baru). Seperti Nini Thowok itu kan juga disana, itu kalau Pak RW lebih jeli mestinya semua diundang dulu, tidak hanya pondok. Pondok dikatakan menimbulkan kebisingan, padahal di pondok itu tidak ada televisi, tidak ada audio, tidak ada suara-suara, karena anak-anak  tidak boleh bawa HP, sehingga yang muncul hanya bacaan Quran. Kebisingannya itu di mana?,” tanya Hariyono. 

Meski begitu, Hariyono menyebut persoalan ini sudah diselesaikan secara bersama agar tidak semakin berlanjut. “Sudah mediasi sebenarnya supaya itu tidak berlarut-larut. Itu sudah selesai, jadi surat sudah dicabut, (ketua RW) sudah membuat klarifikasi,” jelasnya. 

Seperti diketahui, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PMC) Tegalrejo membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta terkait penolakan Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta. 

Surat tersebut berisikan agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan, termasuk menghafal Alquran dengan melafalkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat. 

Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua R6 06, Sunarko itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement