Kamis 20 Feb 2025 16:30 WIB

BP Haji dan Kemenag Punya Perpres Mirip, DPR Ingatkan Jangan Tumpang Tindih

Kemenag dan BP Haji diminta untuk memperinci tugas dalam penyelenggaraan haji.

Jamaah haji (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Endro Hermono mengingatkan, DPR dan pemerintah untuk memperinci tugas Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan Kementerian Agama (Kemenag) guna mencegah tumpang-tindihnya wewenang dalam penyelenggaraan haji. Terlebih, dua institusi tersebut memiliki dasar hukum berupa peraturan presiden yang serupa.

"Kita juga nantinya (perlu) mendetailkan tugas-tugas antara BP Haji dan Kementerian Agama, jangan sampai sudah mendekati (Haji 2026) tidak selesai," kata Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga

Menurut Endro, hal tersebut penting untuk dilakukan. Berdasarkan pengalamannya, suatu urusan apabila diatur oleh dua pihak berpotensi tidak dapat berjalan dengan maksimal."Malah enggak maksimal, karena masing-masing mengambil urusan yang menguntungkan. Urusan yang sulit dilemparkan kepada temannya," kata dia.

Perincian tugas tersebut, menurut Endro, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Sebelumnya, persoalan potensi tumpang tindihnya wewenang BP Haji dan Kementerian Agama itu pernah disoroti oleh anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Ia menyampaikan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, ujar Selly, ada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement