Ahad 16 Feb 2025 10:24 WIB

Kuwait Penjarakan Tokoh Publik Gara-gara Suarakan Normalisasi dengan Israel

Kuwait memiliki undang-undang tentang Israel

Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel (lustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel (lustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT— Pengadilan Pidana di Kuwait menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa pada hari Kamis terhadap tokoh media terkenal Fajr Al-Saeed dalam kasus keamanan negara atas beberapa tuduhan.

Surat kabar Kuwait yang beredar luas, Al-Qabas, melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuduh Al-Saeed "menyiarkan berita palsu", "menyalahgunakan jaringan informasi" dan "menyebarkan berita palsu".

Baca Juga

Dia didakwa dan dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan-tuduhan tersebut, namun kemudian dibebaskan: "Menyerukan normalisasi dengan entitas pendudukan."

Dikutip dari Middleeastmonitor, Ahad (16/2/2025), hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Al-Saeed termasuk dalam pengaduan yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri Kuwait, di mana ia dituduh "merugikan kepentingan negara", "melanggar hukum yang mengkriminalisasi normalisasi" di negara tersebut dan "menyiarkan berita palsu" mengenai niat Kuwait untuk melakukan normalisasi dengan pendudukan Israel.

Hukum Kuwait mencakup UU No. 21 tahun 1964, yang dikenal sebagai Hukum Terpadu untuk Memboikot Israel, yang terdiri dari dua belas pasal, yang semuanya mengkriminalisasi semua bentuk transaksi dengan Israel.

Pengadilan Pidana di Kuwait mengadakan dua sesi untuk mengadili Al-Saeed sebelum keputusan hari Jumat, sesi pertama pada tanggal 23 Januari dan sesi kedua pada hari Kamis, di mana Al-Saeed membantah semua tuduhan terhadapnya, sementara pengadilan memutuskan untuk melanjutkan penahanannya.

Pada tanggal 9 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan Al-Saeed selama 21 hari dan merujuknya ke Penjara Pusat sambil menunggu kasusnya diperiksa sebelum merujuknya ke Pengadilan Pidana.

Kuwait melarang masuknya produk-produk Israel, ada larangan masuk bagi orang-orang yang memiliki paspor Israel, dan bahkan mereka yang paspornya telah dicap di Israel tidak diizinkan masuk ke negara itu. Mengapa Kuwait menjadi negara Teluk terakhir yang menormalkan hubungannya dengan Israel?

photo
Daftar Kejahatan Tentara Israel - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement