Sabtu 01 Feb 2025 12:53 WIB

UAH Ajak Mendikdasmen Bahas Kajian Fikih Setan

Ada sembilan jenis setan yang pernah disampaikan Nabi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Pendakwah Ust Adi Hidayat menyampaikan ceramah pada acara Pengkajian Isra Miraj di Masjid Baitut Tholibin Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Kegiatan yang digelar dalam rangka Isra Miraj tersebut mengangkat tema Shalat dan Pembentukan Karakter Utama.
Foto: Republika/Prayogi
Pendakwah Ust Adi Hidayat menyampaikan ceramah pada acara Pengkajian Isra Miraj di Masjid Baitut Tholibin Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Kegiatan yang digelar dalam rangka Isra Miraj tersebut mengangkat tema Shalat dan Pembentukan Karakter Utama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua I Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat mengajak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti untuk membahas kajian tentang fikih setan. Karena, menurut dia, belum banyak jamaah yang mengetahui tentang setan. 

"Mungkin lain kali Pak Menteri, satu saat kita bahas kajian Fikih Setan, jarang dibahas itu. Kita sering hafal malaikat, tapi tidak paham setan itu," ujar UAS saat mengisi pengajian Isra Mi'raj di Masjid Baitut Tholibin, Kemendikdasmen, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). 

Baca Juga

Orang yang hanya mengetahui malaikat, menurut dia, seperti orang yang hanya mengetahui jalan yang lurus dan mulus, tapi tidak pernah mengetahui ada lubangnya. Sehingga, kata dia, besar kemungkinan orang itu terpleset. 

"Nanti ada sembilan jenis setan yang pernah disampaikan Nabi, dan salah satunya ada setan masjid," ujar UAH.

Dalam pengajian ini, UAH juga menjelaskan adanya relevansi antara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan peristiwa Isra Mi'raj dan dalil dalam Alquran. Sehingga, UAH berharap jamaah yang belum sempat mendalami dasar-dasar UUD, memiliki nilai yang dalam dan dari segi keagamaan bisa tercerahkan kembali. 

Dia menuturkan, di undang-undang nomor 20 tahun 2003 itu ada 77 pasal yang ditandatangani pada 8 Juli tahun 2003. Di dalam pasal undang-undang itu, menurut dia, dijelaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah, menyelenggarakan, mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Tolong garis bawah ini ya, 'Yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang," kata UAH. 

Menurut dia, ada yang menarik dari isi UUD tersebut karena selalu melekat kata takwa. Bahkan, kata takwa juga sering melekat pada janji atau motto yang terkait dengan institusi.

"Kita coba gali di Sapta Marga-nya TNI misalnya, ada tujuh, yang ketiganya itu ada takwa. Kami Ksatria Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Di polisi itu ada Tribrata, yang pertamanya disebutjkan kami polisi negara kesatuan Republik Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa," jelas UAH. 

Lalu, lanjut UAH, di hakim ada Pancadarma yang mengajarkan lima hal. Di poin nomor satu juga disebutkan bahwa hakim memiliki sifat takwa pada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Jadi yang menarik, amanat undang-undang itu, sebelum mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang pendidikan, itu yang diinginkan itu membentuk pribadi takwa dulu. Ini ada rahasia yang sangat luar biasa ini," kata UAH. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement