Rabu 22 Jan 2025 14:47 WIB

Trump Batalkan Sanksi terhadap Pemukim Israel di Tepi Barat

Keputusan Trump kebalikan dari kebijakan Biden.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID,TEPI BARAT -- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trumpmencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan sebelumnya, Joe Biden terhadap kelompok pemukim Israel sayap kanan dan individu yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. 

Dilansir situs web baru Gedung Putih, Trump mencabut Perintah Eksekutif 14115 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2024, yang mengizinkan penerapan sanksi tertentu pada orang yang merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat. 

Baca Juga

Keputusan Trump merupakan pembalikan dari tindakan kebijakan utama oleh pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, yang telah menjatuhkan sanksi pada banyak individu dan entitas pemukim Israel, membekukan aset mereka di AS dan secara umum melarang warga Amerika bertransaksi dengan mereka.

Ketika sebagian besar perhatian dunia terfokus pada perang di Gaza, meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan perampasan tanah di wilayah yang diduduki telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa sekutu Barat Israel.

Sanksi AS terhadap pemukim dijatuhkan setelah pemerintahan Biden berulang kali mendesak pemerintah Israel untuk mengambil tindakan guna meminta pertanggungjawaban para ekstremis atas tindakan yang diyakini Washington akan menghancurkan harapan bagi solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Sejak perang Arab-Israel pada 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat Sungai Yordan, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka. Israel telah membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan Alkitab dengan tanah tersebut.

Pendekatan Trump terhadap permukiman sangat berbeda. Selama masa jabatan pertamanya pada 2019, Trump mengabaikan posisi AS yang sudah lama dipegang bahwa permukiman adalah ilegal sebelum Biden memulihkannya.

Ketua dewan pemukim utama Yesha yang memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Israel Gantz yang dicari oleh ICC sehubungan dengan dugaan kejahatan perang, mengatakan kepada Reuters pada Oktober 2024 bahwa ia mengharapkan sanksi akan dicabut jika Trump menang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement