REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M 2025. Biaya haji tahun ini sekitar Rp 89,4 juta atau turun sekitar Rp 4 juta jika dibandingkan dengan biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Dengan nilai manfaat setoran awal jamaah, jamaah haji Indonesia tahun ini akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 55,4 juta.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” kata Nasaruddin, Senin (6/1/2024).
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung jamaah haji atau Bipih. Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah
“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” kata Menag.