Senin 30 Dec 2024 13:00 WIB

Perbedaan Pendapat Ulama Soal Hukum Puasa Rajab

Bulan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam.

 Perbedaan Pendapat Ulama soal Hukum Puasa Rajab. Foto:  Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Perbedaan Pendapat Ulama soal Hukum Puasa Rajab. Foto: Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Bulan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam, sehingga pada bulan Rajab banyak muslim yang melakukan ibadah puasa sunnah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab, ada yang menyunahkan dan ada juga yang melarangnya.

Semua ulama empat madzhab dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh. Yang terjadi perbedaan pendapat adalah terkait berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Dan khilafiyah yang terjadi berkisar antara hukum sunnah dengan makruh, bukan haram.

Baca Juga

Pendapat Mazhab Hanafi

Para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah perkara yang disukai. Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya. (Syarh Fath Al Qadir, 2/391) 

Sedangkan dalam buku kumpulan fatwa-fatwa dari madzhab Hanafi, al-Fatawa al-Hindiyyah dijelaskan:

في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement