REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 28.536 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada 2024. Pendidikan tersebut diadakan bagi guru yang diangkat pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, yayasan, dan Kemenag.
"Melalui PPG, kami ingin memastikan bahwa guru PAI memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengajarkan nilai-nilai agama kepada generasi muda," ujar Menteri Agama (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Program PPG ini terbagi menjadi dua batch yakni Batch 1 dengan 13.409 peserta dan Batch 2 sebanyak 15.127 peserta. PPG merupakan program utama untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sehingga layak disebut guru profesional. Selain itu melalui PPG, guru akan meningkat kesejahteraannya.
Guru yang lulus PPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang kemudian menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulannya.
Anggaran yang dikeluarkan untuk program PPG tahun 2024 ini mencapai Rp142.680.000.000, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah (pemda) serta lembaga pemerintah non-struktural seperti Baznas, BWI, dan Baitul Mal. Kemenag dalam hal ini mengoordinasikan beberapa lembaga tersebut.