Kamis 12 Mar 2026 10:27 WIB

LHKP Muhammadiyah Sambut Baik Pembatasan Medsos Anak

LHKP PP Muhammadiyah menilai, negara perlu pastikan implementasi kebijakan ini efekti

ILUSTRASI Media sosial
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
ILUSTRASI Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Regulasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Ketua LHKP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, pada masa kini penetrasi teknologi digital sudah merambah ke banyak lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan. Bukan hanya orang dewasa, anak-anak dan remaja pun sudah mengakrabi berbagai platform media sosial (medsos).

Baca Juga

"Anak-anak yang tinggal di kota maupun desa bisa menikmati medsos tanpa batas, seperti gorengan di pinggir jalan. Mudah didapat dan bisa jadi candu. Sangat bisa membayahkan meski tentu medsos memberikan berbagai dampak positif juga," ujar Ridho kepada Republika pada Kamis (12/3/2026).

Karena itu, menurut dia, satu-satunya cara untuk memproteksi anak-anak agar tidak kecanduan medsos adalah pembatasan penggunaan gawai (gadget). Pihaknya pun mengapresiassi penerapan PP TUNAS yang membatasi penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Efektivitas regulasi tersebut, sambung Ridho, harus terus dikawal. Di satu sisi, negara dapat bertindak agar platform-platform medsos mematuhi aturan hukum di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat terutama orang tua pun dituntut perannya dalam mendampingi anak-anak saat mengakses jaringan internet.

“Kuncinya di sini adalah pengawasan ketat orang tua. Orang tua tidak boleh acuh tak acuh atau lalai terhadap pertumbuhan anak. Baik buruknya perkembangan anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” ucap Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Ia mengakui besarnya tantangan untuk menjadi orang tua di era teknologi yang kian canggih kini. Para orang tua memiliki tanggung jawab yang cukup berat karena "musuh" tidak lagi berupa benda-benda yang berukuran semisal televisi atau dingdong, seperti zaman dahulu.

"Kini lebih menakutkan lagi, yaitu 'setan gepeng' bernama handphone yang di dalamnya menyediakan fitur-fitur medsos yang bisa membikin nalar anak menjadi dangkal, enggak bisa berpikir kritis,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement