Selasa 17 Dec 2024 21:56 WIB

Petugas Haji Dikurangi 50 Persen, Menag Minta Saudi Tinjau Kembali

Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah petugas haji di masing-masing negara.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Petugas haji Indonesia - Ilustrasi.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Petugas haji Indonesia - Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar mengungkapkan adanya aturan baru terkait jumlah petugas haji atau pendamping haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah petugas haji di masing-masing negara, termasuk Indonesia. "Memang ada peraturan baru. Pengurangan pendamping 50 persen. Ini kebijakan dari Saudi Arabia," ujar Prof Nasar saat menghadiri acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI di Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024). 

Pada tahun lalu, menurut dia, petugas haji yang mendampingi jamaah haji Indonesia berjumlah sekitar 2.200 orang. Namun, kata dia, tahun ini jumlahnya dikurangi setengahnya. 

Baca Juga

"Tapi saya datang khusus kemarin ketemu dengan Menteri Haji mohon ditunjau kembali, karena daftar tunggu kami 48 tahun ya. Berarti rata-rata nanti jamah haji itu adalah sudah tua-tua," ucap Prof Nasar. 

Dia menjelaskan, sebenarnya petugas haji itu justru untuk membantu Pemerintah Arab Saudi. Karena, jika pemerintah Saudi yang mengurusnya akan mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan jamaah haji Indonesia. 

"Karena kalau pemerintah Saudi Arabia yang harus mengurus semua itu kan tidak tahu bahasa Indonesia. Kemudian tenaganya juga terbatas," kata dia. 

Sementara, tambah dia, jika pendampingnya atau petugasnya dari Indonesia, maka akan mudah membantu jamaah haji. Karena itu, dia masih berharap Pemerintah Arab Saudi akan menambah jumlah petugas haji Indonesia. 

"Kalau pendampingnya dari Indonesia kan tahu bahasa Indonesia dan tahu penyakitnya yang dibimbing dan sebagainya. Kita nanti akan berharap tambahan pendampingannya itu ada," jelas Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement