REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, murtad dianggap sebagai kejahatan besar. Murtad dapat terjadi melalui ucapan, perbuatan, keyakinan atau keraguan.
KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang Muslim tanpa hak.
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang Muslim menuduh saudaranya yang Muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW.
أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapapun orang yang menyapa saudaranya yang Muslim, 'wahai kafir' maka dia akan mendapat salah satu dari keduanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR Imam Muslim)
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Orang yang menyapa seorang Muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR Imam Muslim)
Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang Muslim sebagai "kafir" atau "musuh Allah" akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahkamah syar'iyah. Jika tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun jika tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamah syar'iyah.
KH Ahmad Sarwat Lc menerangkan bahwa Dr. Yusuf al-Qaradawi ketika menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau mengkafirkan seorang Muslim, menjelaskan beberapa konsekuensi yang berat.
Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim, di mana nyawa dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak perlu diteliti batinnya. Menuduh seorang Muslim sebagai kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.
Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi tanggung jawab umat Islam.
Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
Jika dia meninggal, tidak perlu diurus, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir, itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengkafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.