REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seseorang baru dianggap murtad menjadi kafir kalau dia tidak setuju dengan doktrin dasar agama Islam, yakni jika seseorang tidak menerima konsep 6 rukun iman dan konsep 5 rukun Islam.
Siapa saja orang yang mengaku Muslim tetapi tidak menerima konsep rukun iman dan rukun Islam, maka pengadilan formal berhak menjatuhkan vonis kafir atau murtad kepadanya. Demikian dijelaskan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih.
Misalnya seseorang tidak setuju bahwa Allah SWT itu adalah tuhan satu-satunya. Dalam konsep orang tersebut, ada tuhan-tuhan selain Allah yang juga berperan sama dengan Allah. Kalau konsepnya demikian, jelaslah dia telah menjadi orang kafir, murtad dan bukan lagi Muslim.
Atau ada orang yang berpaham wihdatul wujud, di mana dirinya telah menjadi tuhan dan tuhan menjadi dirinya. Ini jelas kufur dan murtad dari agama Islam.
Contoh lainnya, dia punya konsep bahwa ada orang selain Nabi Muhammad SAW yang berhak untuk menetapkan, menciptakan serta menggugurkan syariah Islam secara mandiri, bahkan sepeninggal Rasulullah SAW. Tindakan itu jelas kufur dan riddah, karena bertentangan dengan doktrin dasar bahwa kita ini hanya mengikuti syariah Nabi Muhammad SAW.
Contohnya lagi, seorang tidak menerima konsep akan adanya hari akhir atau kiamat, dan sebaliknya dia malah menerima konsep reingkarnasi. Otomatis dia tidak percaya adanya siksa kubur, surga, neraka, hisab, mizan (timbangan), mahsyar, shirath dan seterusnya. Maka dia telah kufur dan keluar dari agama Islam.
Di masa Rasululah SAW dan Abu Bakar As-Siddik, telah terjadi kemurtadan karena menolak salah satu rukun dari rukun Islam.
Para ulama sepakat bahwa seorang yang mengingkari kewajiban sholat wajib 5 waktu secara sadar dan sengaja, bukan karena lalai atau malas, adalah kafir dan keluar dari agama Islam.
Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah telah memvonis bahwa suku-suku tertentu yang tidak mau membayar zakat dan menolak kewajiban zakat sebagai kelompok kafir yang murtad. Bahkan Abu Bakar As-Siddiq memeranginya dan memandang darah mereka halal.
Intinya, ketika ada orang yang tidak menerima konsep mendasar dalam aqidah Islam, seperti yang tercantum di dalam 6 rukun iman atau 5 rukun Islam secara konsep, maka dia adalah orang yang kafir, keluar dari agama Islam, murtad dan bukan lagi Muslim. Wallahu a'la bish shawab.
Demikian penjelasan KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih, seseorang dapat menjadi murtad dan kafir jika tidak menerima konsep 6 rukun iman dan konsep 5 rukun Islam.