REPUBLIKA.CO.ID, Aqiqah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam, yaitu penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, bagaimana jika seseorang telah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya? Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini, sebagaimana dijelaskan Syafri Muhammad Noor, Lc dalam bukunya berjudul Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqahi?
Sunah Aqiqah Sendiri
Sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Nihayatul Muhtaj, menyatakan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi ketika kecil disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.
Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri juga mendukung pandangan ini, dengan alasan bahwa aqiqah adalah bentuk pelepasan diri dari "rahn" (jaminan), sehingga menyegerakan aqiqah menjadi hal yang baik. Pandangan ini diperkuat dengan riwayat Muhammad bin Sirin yang menyebutkan bahwa ia pernah mengaqiqahi dirinya sendiri dengan seekor unta betina setelah dewasa.
Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya juga menyatakan bahwa mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa adalah perbuatan yang baik. Beliau berkata, "Jika seseorang melakukannya, aku tidak membencinya."
Dalil :
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - عق عن نفسه بعد النبوة
"Nabi sallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi nabi"