REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Perbedaan hukum fikih atau fikih ikhtilaf di tengah-tengah umat Islam sudah terjadi di masa Nabi Muhammad hidup. Di antaranya adalah terkait pelaksanaan ibadah sholat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah.
Ulama fikih, Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, dalam peristiwa sholat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah tersebut umat Islam dapat mendapat pelajaran yang berharga dalam menyikapi perbedaan dalam fikih Islam.
Saat itu para sahabat nabi terpecah menjadi dua. Sebagian sahabat melakukan sholat Ashar di perkampungan tersebut meskipun telah lewat Maghrib. Mereka melakukannya berdasarkan sabda nabi yang berbunyi:"Janganlah kalian Sholat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah."
Sementara, sebagaian sahabat lainnya memandang tidak boleh melakukan sholat Ashar setelah lewat waktu Maghrib. Lalu, bagaimana Nabi menyikapi adanya dua perbedaan pendangan tersebut?
Ternyata nabi tidak menyalahkan kelompok manapun karena kedua kelompok tersebut telah melakukan ijtihad dan taat terhadap perintah Allah. Mereka hanya berbeda dalam memahami teks sabda nabi.