REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) mengapresiasi usulan pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (Lazismu) pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/11/2024).
“Pandangan yang disampaikan oleh Lazismu mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” ujar Koordinator IZW, Barman Wahidatan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Barman mengatakan, dari pernyataan Lazismu setidaknya ada beberapa poin krusial yang bisa menjadi acuan para Hakim MK dalam memutus perkara tata kelola zakat yang sudah lama menjadi polemik ini.
“Salah satu isu utama yang diangkat oleh Lazismu adalah mengenai dominasi peran Baznas, terutama wewenang Baznas terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan Lazismu yang menganggap bahwa peran dominan Baznas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif pada LAZ bentukan masyarakat,” ucap Barman.
IZW sangat setuju apabila pasal yang mengatur tentang rekomendasi Baznas dihapuskan, agar LAZ dapat beroperasi tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari lembaga pemerintah tersebut.
“Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ, jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” kata Barman.
Menurut Barman, yang paling penting adalah jangan sampai ada diskriminasi pemberian izin bagi LAZ. Pasalnya, IZW mendapatkan laporan bahwa ada beberapa lembaga zakat baru yang kurang dari satu tahun sudah mendapatkan izin legalitas, sedangkan Bamuis BNI yang merupakan LAZ tertua di Indonesia sudah mengajukan perizinan beberapa tahun lalu sampai saat ini nasibnya tidak jelas status kelembagaannya.
BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata
Poin kedua adalah saran Lazismu agar pasal-pasal yang mengatur peran Baznas sebagai lembaga yang ‘berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’ diperjelas dan dikoreksi.
“Kami sepakat dengan Lazismu yang menghendaki agar UU tersebut lebih mencerminkan peran Baznas sebagai lembaga yang berfungsi untuk koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai pengatur yang memonopoli pengumpulan dan distribusi zakat,” jelas Barman.