Rabu 30 Oct 2024 17:09 WIB

Shalat Peminum Miras tak Diterima 40 Hari, Masihkah Wajib Shalat?

Kewajiban untuk melaksanakan shalat tetap berlaku.

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Merebaknya aksi kriminalitas di Yogyakarta akibat minuman keras tengah mendapat sorotan masyarakat. Terbaru, ribuan santri berdemonstrasi di Polda DIY agar mengusut kasus penusukan terhadap santri oleh komplotan para peminum keras.

Dalam ajaran Islam, khamar atau minuman yang memabukkan adalah salah satu larangan yang jelas. Hal ini karena dampak negatifnya terhadap kesehatan, akal, dan perilaku seseorang. Islam memberlakukan hukuman tertentu bagi mereka yang mengonsumsi khamar, termasuk tidak diterimanya shalat selama 40 hari serta hukuman cambuk seperti yang dijelaskan dalam buku 12 Hukum Terkait Khamar karya Ahmad Sarwat, LC.MA

Baca Juga

1. Shalat Tidak Diterima Selama 40 Hari

Hukuman pertama bagi peminum khamar adalah bahwa shalatnya tidak diterima oleh Allah SWT selama 40 hari. Hal ini berdasar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai, di mana Rasulullah SAW bersabda:

لا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا

"Tidaklah seseorang dari umatku meminum khamar kecuali Allah SWT tidak menerima shalatnya selama 40 hari." (HR. An-Nasai)

Hadits ini sering disalahpahami oleh sebagian orang. Mereka mengira bahwa karena shalatnya tidak diterima selama 40 hari, maka tidak ada gunanya untuk shalat selama kurun waktu tersebut. Namun, pemahaman ini adalah keliru. Yang dimaksud dengan tidak diterima di sini adalah pahala shalatnya yang tidak diperoleh. 

Kewajiban untuk melaksanakan shalat tetap berlaku, karena shalat adalah rukun Islam yang harus ditegakkan. Mengabaikan shalat dengan alasan ini justru akan mengakibatkan dosa besar lainnya.

Dengan demikian, meskipun seorang peminum khamar tidak memperoleh pahala dari shalatnya selama 40 hari, ia tetap wajib menunaikannya. Allah SWT menginginkan setiap Muslim untuk menjalankan kewajiban dasar ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap-Nya.

2. Hukuman cambuk bagi peminum khamar

Selain dampak pada pahala shalat, peminum khamar juga dijatuhi hukuman cambuk. Hukuman ini termasuk dalam kategori hudud, yaitu hukuman yang telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT dan tidak bisa diganti dengan bentuk hukuman lain. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ

"Orang yang minum khamar maka cambuklah dia." (HR. Muttafaqun 'Alaih)

Hadits ini termasuk dalam hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi di setiap jenjangnya sehingga mustahil terjadi kebohongan. Diriwayatkan oleh 12 sahabat, antara lain Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, dan lainnya.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait jumlah cambukan yang harus diberikan kepada peminum khamar. Jumhur ulama berpendapat bahwa cambukan dilakukan sebanyak 80 kali, berdasarkan pernyataan Sayyidina Ali ra.:

 

إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى افْتَرَى وَحَدُّ الْمُفْتَرِي ثَمَانُونَ

 

"Bila seseorang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat, dan hukumannya adalah 80 kali cambuk." (HR. Ad-Daruquthni, Malik)

Sayyidina Ali juga menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan Abu Bakar mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali, sedangkan Umar bin Khattab menetapkan 80 kali cambukan, yang menurutnya lebih baik.

Sebaliknya, Imam Asy-Syafi’i ra. berpendapat bahwa hukuman untuk peminum khamar adalah cambuk sebanyak 40 kali. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra:

كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ في الخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِينَ

 

"Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement