REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Titik Hindon menyampaikan pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang semula berlaku mulai Oktober 2024 ditunda hingga 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi UMKM dalam melengkapi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi halal.
"Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal," kata Titik di Tanjungpinang, Ahad (27/10/2024).
Ia menyebut penundaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM, dengan tujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku UMKM untuk tumbuh dan berkembang.
Selain itu, penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah dan stakeholder untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
"Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal," ujarnya.
Menurut dia, jaminan halal tersebut membentengi produk-produk asing masuk ke Indonesia, karena ke depannya apabila produk luar tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tidak bisa dipasarkan di Indonesia.
Ia menyampaikan sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang efektif.
Produk lokal yang telah bersertifikat halal akan semakin kuat bersaing dengan produk impor. Selain itu, juga bisa melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak jelas kehalalannya.
Di samping itu, proses pengurusan sertifikasi halal pun dibuat semakin mudah. Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau Sihalal. Terlebih lagi, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak berbayar alias gratis.
"Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal di antaranya surat permohonan sertifikat halal, pernyataan pelaku usaha berupa akad atau ikrar, data pelaku usaha, KTP penyelia halal, surat keputusan penetapan penyelia halal, dan CV (daftar riwayat hidup) penyelia halal," katanya.