Kamis 03 Oct 2024 17:13 WIB

Hadits Singgasana Iblis di Lautan dan Mitos Nyi Roro Kidul

Mitos Nyi Roro Kidul dipercaya oleh sebagian masyarakat Jawa di pantai selatan

Lukisan Nyai Roro Kidul di kamar 308 Hotel Samudra Beach, Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Foto:

Pakar syariah Prof Amin Suma menjelaskan masalah itu, khususnya dari aspek kemurnian bertauhid kepada Allah (tauhidullah, pemahaesaan Allah), di samping dari aspek fikih (hukum Islam). Terutama, terhubung dengan sajian yang berasal-usul dari hewan sembelihan (dalam hal ini pelarungan kepala kerbau atau kepala kambing); dan dari sudut pandang akhlak atau etika ekonomi, khususnya etika konsumsi (al-asyribah).

Dari sudut pandang tauhidullah, langsung maupun tidak langsung, sedikit atau besar, disengaja atau tidak disengaja, samar-samar atau terang-terangan, dia menegaskan, sedekah laut sulit dinyatakan terbebas, apalagi bersih dari unsur syirik/kemusyrikan (penyekutuan Tuhan).

photo
Perayaan upacara nadran dan sedekah laut di Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. - (Dok. Gbb)

Lebih-lebih, ketika sedekah laut itu dipersepsikan dengan iktikad atau sekurang-kurangnya diposisikan sebagai suguhan/sesajen dalam arti sesembahan/penghambaan kepada arwah-arwah yang diyakini oleh masyarakat tertentu yang sesungguhnya tidak dikenal dalam syariat Islam.

Dari sudut pandang sembelihan, Alquran melarang atau tepatnya mengharamkan sembelihan yang penyembelihannya tidak menyebut nama Allah (bacaan bismillahi Allaahu akbar), atau menyebutkan nama Allah sewaktu menyembelihnya tetapi tujuan penyembelihannya dibelokkan untuk kepada selain Allah, misalnya untuk sesajen bagi arwah-arwah atau apa pun sebutannya.

"Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)'." (QS. al-An'aam: 162-163).

Dalam menjelaskan, tentang ayat itu Imam Ibnu Katsir mengungkapkan, Allah memerintahkan Nabi SAW agar memberi tahu kepada orang-orang musyrik yang menyembah kepada selain Allah dan menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Menurut Ibnu Katsir, Nabi SAW menyelisihi mereka (tidak sesuai dengan ajaran Islam).

Prof Amin Suma menjelaskan, meski yang menyembelih hewannya itu jelas-jelas beragama Islam dan saat menyembelih menyebut nama Allah, hal tersebut tetaplah haram. Sebab, adanya tujuan terselubung dari penyembelihan hewan itu memang diperuntukkan bagi acara dan upacara sedekah laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement