Ahad 08 Sep 2024 13:41 WIB

Geruduk Polda, Aliansi Kebhinekaan Bali Kembali Pertanyakan Status AWK

Arya menganggap tidak ada ucapannya yang menyinggung kelompok agama manapun.

Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali, Sabtu (7/9/2024)
Foto: Aliansi Kebhinekaan Bali
Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali, Sabtu (7/9/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Kebhinekaan Bali melakukan aksi damai menjaga kebhinekaan di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/9/2024). Aliansi yang terdiri dari  29 organisasi lintas agama Bali seperti Krama Bali, Nyame Selam, Nyame Kristen melakukan aksi damai menjaga kebhinekaan dengan pengawalan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna berdasarkan tiga laporan polisi. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Polda Bali melalui Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Bali menerima 12 Orang perwakilan peserta aksi dalam sesi tersebut. Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI. pengacara pelapor sekaligus Sekretaris Aliansi Kebhinekaan mengungkapkan sejak tanggal 29 April 2024 perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, sampai saat ini, terlapor Arya Wedakarna belum dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga

Dia pun menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi. Tiga laporan tersebut yakni:Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024; Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Januari 2024; Nomor LP/B/8/I/2024 /SPKT/POLRES BULELENG/ POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2024.

Menurut Zainal, ada satu Laporan Polisi yang sudah matang dan sampai di Ditreskrimsus Polda Bali yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/506/XII/SPKT Polda Bali tanggal 20 Desember 2017 terkait Laporan tersebut proses mindik dan penyidikan telah lengkap karena seluruh saksi, ahli, terlapor dan bukti sudah  lengkap. Dalam laporan polisi tersebut, Arya Wedakarna sudah diperiksa dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan. Menurut dia, tahap selanjutnya yang harus di lakukan oleh penyidik adalah melakukan gelar perkara dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka.

photo
Perwakilan Aliansi Kebhinekaan Bali bertemu dengan para pejabat Polda Bali, Sabtu (7/9/2024). - (Aliansi Kebhinekaan Bali)

"Namun sampai saat ini kepastian dan transparansi atas Laporan Polisi tersebut tidak Jelas sehingga jika benar Polda Bali menjaga dan berkomitmen atas netralitas penegak hukum sudah seharusnya Polda Bali melanjutkan dan melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/506/XII/SPKT Polda Bali dan segera menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka,"ujar Zainal.

Menurut Zainal, dalam pertemuan perwakilan Aliansi Kebhinekaan dengan Dirkrimsus Polda Roy H.M Sihombing selaku Dirkrimsus Polda Bali berkomitmen untuk melanjutkan dan memproses lebih lanjut atas Laporan Polisi tersebut pasca pelantikan mengingat adanya Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 pada tanggal  31 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut Dirkrimsus menyampaikan komitmen netralitas dan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggail Arya Wedakarna setelah adanya pelantikan anggota DPD RI tanggal 01 Oktober 2024.

"Beliau menyampaikan tindakan demokrasi yang dilakukan kawan kawan Aliansi Kebhinekaan Bali ini adalah sebagai bentuk kontrol dan pengawasan bagi penyidik Polda Bali,"jelas dia.

Zainal menegaskan, segenap komponen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali akan terus mengawal kasus ini. Dia menjelaskan,  jika Polda Bali mengingkari komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan dan memanggil Arya Wedakarna di Bulan Oktober, Aliansi Kebhinekaan Bali akan turun aksi lagi di Mapolda Bali.

Republika berupaya menghubungi Arya Wedakarna untuk meminta komentarnya mengenai tuntutan dari aksi demonstrasi tersebut.  Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. 

 

Baca selanjutnya.. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement