REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang menampilkan sejumlah jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi viral via jagat internet. Dalam tayangan yang diketahui terjadi pada 31 Agustus 2024 lalu, mereka tampak menyanyikan lagu "Indonesia Raya." Dengan berpeci merah-putih, hadirin ini dipimpin langsung Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefullah Maslul Ra Qs alias Abah Aos.
Terkait itu, barangkali muncul pertanyaan. Apa sajakah kegiatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid? Berikut ini penjelasannya.
Berdagang
Secara tegas, Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Bila engkau melihat orang bertransaksi di dalam masjid, doakanlah, 'Mudah-mudahan Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.'”
Berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Nasai dan Tirmidzi itu, Islam melarang Muslimin melakukan aktivitas jual-beli di dalam masjid. Dalam bukunya, Bedah Masalah Kontemporer, Aam Amiruddin menjelaskan perihal ini.
Bila perdagangan dilakukan di luar area masjid, misalnya di halaman, maka kegiatan itu tidaklah dilarang. Sebagai contoh, para pedagang yang ramai muncul sesudah shalat Jumat digelar.
Mengumumkan kehilangan
Rasulullah SAW juga tidak memperbolehkan seseorang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid. Termasuk dalam hal ini, umpamanya, seorang pengurus masjid menyampaikan pengumuman dengan pengeras suara (mic) di depan jamaah, "Siapakah yang menemukan jam tangan merek A?" Atau, "Adakah di antara jamaah yang menemukan dompet A?"
Menurut sebuah hadis, siapa yang mendengar di masjid seseorang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, semoga Allah tak mengembalikan barang yang hilang itu. Sebab, masjid tidak didirikan untuk itu.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu'” (HR Muslim).
Lantas, bagaimana solusi ketika ada orang yang memang kehilangan barang di dalam masjid? Ada dua pendapat tentang ini.
Pertama, hendaknya orang yang merasa kehilangan itu menyampaikan kepada jamaah lain atau takmir dengan suara yang pelan. Jadi, ia tidak usah mengumumkan dengan suara keras, apalagi berteriak-teriak.
Bertanya dengan suara lemah ini, semisal berbicara biasa dengan sesama orang di dalam masjid, adalah hal yang dibolehkan. Imam Malik mengatakan, "Andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid, lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa."
Kedua, umumkanlah ihwal kehilangan barang di luar masjid. Akan lebih baik lagi bila pengumuman itu disampaikan bukan via suara, melainkan tulisan--semisal dengan memasang kertas yang memuat informasi barang hilang. Pihak takmir pun dapat memfasilitasi adanya ruangan "lost and found" yang berada di luar masjid, tetapi tak jauh dari tempat jamaah shalat.