REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Gereja Inggris (Church of England/CofE) mengatakan bahwa rencana untuk mengubah bekas gereja yang terdaftar menjadi masjid tidak dapat dilanjutkan - karena adanya perjanjian pada bangunan tersebut.
Sebuah aplikasi perencanaan untuk mengubah penggunaan Gereja St John di Hanley kembali menjadi tempat ibadah telah disetujui oleh Dewan Kota Stoke-on-Trent minggu lalu.
Namun, CofE mengatakan bahwa perjanjian yang membatasi pada bangunan yang terdaftar di kelas II tersebut mencegahnya untuk digunakan sebagai tempat ibadah bagi agama lain, terlepas dari persetujuan perencanaan apa pun.
Zamir Foundation mengajukan rencana untuk mengubah gereja Town Road menjadi masjid dan pusat komunitas tahun lalu, setelah bangunan itu dibeli dengan harga 140 ribu pounsterling.
Selama proses perencanaan, CofE menghubungi dewan dan menjelaskan situasi dengan perjanjian tersebut.
Petugas dewan kemudian menyampaikan informasi ini kepada para pemohon, dan mengatakan bahwa mereka harus mendapatkan akta perubahan dari CofE agar dapat menggunakan bangunan tersebut secara sah sebagai masjid.
St John's, yang dibangun pada 1788, sudah tidak digunakan lagi sebagai gereja sejak 1980-an. Setelah ditutup karena kekhawatiran akan struktur bangunannya, kuburannya digali untuk memberi jalan bagi Pusat Perbelanjaan Potteries yang berdekatan.
Pada 2009, Keuskupan Lichfield menjual bangunan yang terbengkalai ini kepada Church Converts, yang memiliki rencana untuk mengubahnya menjadi restoran.
Meskipun proposal ini tidak pernah terwujud, perjanjian yang membatasi sejak penjualan masih berlaku. Dapat dipahami bahwa perjanjian serupa diterapkan setiap kali CofE menjual bekas gereja.
St John's kemudian diubah menjadi pusat barang antik dan kafe, tetapi bisnis tersebut ditutup pada 2020 dan hingga kini bangunan tersebut tetap tidak dapat digunakan secara sah.
Zamir Foundation memiliki rencana untuk menggunakan St John's untuk sejumlah layanan masyarakat, termasuk museum, perpustakaan lintas agama dan pusat kebugaran khusus wanita, selain digunakan sebagai masjid.