REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kemenag tidak ada penjualan kuota," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang Pansus Angket Haji DPR RI di Jakarta, Rabu.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.
Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI. Sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri baik secara data, proses penjualan, cara, serta oknum yang dituduhkan.
"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan. Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," kata dia.
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jamaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," kata dia.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, orang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.
Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 orang haji reguler dan 27.680 haji khusus.