Jumat 16 Aug 2024 17:06 WIB

Istri Merahasiakan Gajinya dari Suami, Apakah Haram atau Boleh?

Tidak sedikit keluarga Muslim yang suami dan istrinya sama-sama bekerja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Suami memberi nafkah istri (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suami memberi nafkah istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewasa ini, tidak sedikit keluarga Muslim yang suami dan istrinya sama-sama bekerja. Istri bekerja atau melakukan pekerjaan yang halal dibolehkan oleh syariat Islam.

Namun muncul pertanyaan, apakah boleh istri merahasiakan gajinya dari suami? KH Ahmad Sarwat Lc menjawab pertanyaan tersebut pada laman Rumah Fiqih.

Baca Juga

KH Ahmad Sarwat mengatakan, kalau pertanyaannya berdosa atau tidak, maka jawabannya tergantung apakah pekerjaan itu wajib atau tidak. Sebuah pekerjaan wajib jika tidak dikerjakan akan berdosa. Sebaliknya, sebuah pekerjaan haram apabila dikerjakan, malah berdosa.

Masalahnya sekarang, apakah ada kewajiban bagi istri untuk memberitahu kekayaannya kepada suami? Haramkah seorang isteri tidak memberitahu kekayaannya kepada suami?

Maka masalahnya harus kita kembalikan kepada kedudukan harta istri di depan suami. Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik istri adalah sepenuhnya hak istri. Suami tidak berhak apapun dari harta istrinya, kecuali bila istri memang berniat memberinya, menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.

KH Ahmad Sarwat menjelaskan, secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk menguasai harta kekayaan milik istrinya. Termasuk juga tidak punya hak memaksa untuk mengetahui jumlah harta kekayaan istrinya itu.

Sebaliknya, kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami ada hak istri. Meski ukuran atau persentasenya tidak secara baku ditetapkan, namun hak itu ada. Sehingga dalam fiqih Islam, seorang istri yang mengambil harta suaminya tanpa izin, tidak terkena hukum potong tangan. Karena syarat hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak istri-istri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.

Syariat Bukan Hanya Hukum

KH Ahmad Sarwat menyampaikan, apa yang dijelaskan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca mata hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin hanya didekati dengan pertimbangan hukum hitam putih semata. 

Bahkan agama Islam itu bukan 100 persen berisi hukum hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diatur masalah akhlaq, etika, hubungan interpersonal, qana'ah, 'iffah, itsar dan seterusnya.

Maka sebelum istri merahasiakan gaji kepada suami, perlu dipertimbangkan juga efek dan dampak lain dalam kaitannya dengan hubungan kemesraan antara suami dan istri.

Alangkah indahnya bila antara suami dan istri ada saling keterbukaan, termasuk dalam masalah pengelolaan kekayaan. Meski masing-masing berhak atas harta mereka, tidak ada salahnya jika mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran. Sebab mereka adalah satu keluarga, bukan lawan dagang, apalagi lawan tanding.

Sangat harmonis rasanya kalau istri bersifat terbuka kepada suaminya, termasuk dalam masalah gajinya, pergaulannya, masalah di kantornya dan lainnya. Demikian pula dengan suami, tidak ada salahnya bila banyak berdiskusi dengan istri, baik dalam masalah keuangan atau pun hal-hal lainnya.

Semua itu dilakukan demi terciptanya hubungan mesra dan harmonis antar suami dengan istri. Bukan semata-mata harus diselesaikan dengan hukum hitam putih semata. Wallahu a'lam bishshawab. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement