Kamis 15 Aug 2024 12:35 WIB

Empat Kata Singkat dari UAS soal BPIP Larang Jilbab bagi Paskibraka

UAS menanggapi soal larangan jilbab Paskibraka oleh BPIP.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 UAS menanggapi soal larangan jilbab Paskibraka oleh BPIP. Foto: Ustadz Abdul Somad.
Foto:

BPIP sendiri telah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024. Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam lampiran keputusan tersebut ditetapkan bahwa Paskibraka putra harus mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sedangkan Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Selain itu, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka juga ditetapkan setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan paskibraka).

Atribut pakaian paskibraka sebagai berikut: peci; pin Garuda Pancasila; Lambang korps paskibraka; lencana kepemimpinan merah putih garuda warna hijau; nama dan lambang daerah; papan nama; dan epolet.

Aturan itu juga menetapkan sikap tampang paskibraka sebagai berikut: kebersihan badan; kerapian dan kebersihan pakaian; rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang; tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra; khusus paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural; dan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement