Kamis 15 Aug 2024 05:43 WIB

Sebab Larang Jilbab Paskibraka: BPIP, Pembina Pancasila yang Dinilai Gak Ngerti Pancasila

Ramai-ramai sejumlah pihak menyebut BPIP tak paham Pancasila

Rep: Bambang Noroyono/Fauzi Ridwan/Teguh Firmansyah/Arie Lukihardianti/Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Foto: BPIP
BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gara-gara aturan yang melarang Paskibraka Muslimah mengenakan jilbab, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ramai menuai kritikan. Salah satu kritikan yang disebutkan adalah BPIP selaku pembina Pancasila malah tidak Pancasilais.

"Ini tdk pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan Yg Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama. Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka, atau pulang aja adik2 yg berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis lewat kicauan di Twitter.

Sementara akun mantan petinggi KPK, Novel Baswedan, menilai masalah ini adalah persoalan serius dan memalukan. Apalagi, Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi. "Ini persoalan serius dan memalukan, dinegara yang menjunjung tinggi toleransi terjadi hal spt ini. Mesti ditelusuri dan dipersoalkan agar hal spt ini tidak terjadi lagi."Ketua DPP PKS Bidang Pere

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa tersebut sebagai tragedi dalam proses kebangsaan. “Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Indra menilai, kebijakan tersebut sangat ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Serta, menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyayangkan pelepasan jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu dinilai justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Jelas, ini suatu tindakan yang tidak mencerminkan serta mengedepankan makna yang terkandung di dalam Pancasila," kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia menilai, tindakan pelepasan jilbab tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam menjaga kebinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia. "Sangat miris, dalam momen yang sangat sakral memperingati HUT Kemerdekaan RI justru kita diperlihatkan terampasnya hak petugas Paskibraka Muslimah yang harus menanggalkan jilbabnya untuk dapat tetap bertugas sebagai pengibar bendera," paparnya.

Menurutnya, saat pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora ) tidak ada masalah seperti ini. Tidak ada larangan dan tekanan untuk menanggalkan jilbab bagi Paskibraka putri. "Semua punya kesempatan sama dengan apapun latar belakangnya," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement