REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Polisi menangkap oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga mengancam warga dengan benda diduga senjata. Dalam video yang beredar, pelaku tampak emosi dan mengancam seseorang dengan mengacung-acungkan pistolnya.
Mengancam dengan tujuan agar orang lain menjadi takut dan tunduk (tahdid) adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Apalagi ancaman tersebut ditujukan kepada sesama Muslim.
Sementara Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa (hifdzun nafs) sebagai salah satu tujuan beragama (maqosidu syariah). Berikut beberapa landasan hadits dan Alquran tentang larangan mengancam:
1)Neraka bagi yang suka mengancam orang lain
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya karena ia tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia jatuh ke lubang neraka," (HR Bukhari dan Muslim).
2) Malaikat melaknat orang yang suka mengancam orang lain
عَنْ ابْنِ سِيرِينَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Dari Ibnu Sirin, aku mendengar Abu Hurairah RA berkata, ‘Abul Qasim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya, sungguh malaikat akan melaknatnya hingga ia menyudahinya sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan satu ibu [sekandung],’’ HR Muslim)
3) Orang yang suka mengancam akan sengsara pada hari Kiamat
عن عبد الله بن عمر قال سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول مَنْ أَخَافَ مُؤْمِنًا بِغَيْرِ حَقٍّ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُؤَمِّنَهُ مِنْ أَفْزَاعِ يَوْمِ القِيَامَةِ
“Dari Ibnu Umar RA, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang menakut-nakuti [intimidasi atau meneror] orang yang beriman tanpa hak, maka Allah berhak untuk tidak menjamin keamanan baginya dari ketakutan di hari kiamat,’” (HR At-Thabarani)