Jumat 09 Aug 2024 07:15 WIB

Jawaban Ulama Al Azhar Mesir untuk Mereka yang Halalkan Daging Kucing dan Anjing

Keharaman daging anjing dan kucing disebutkan dalam hadits

Rep: Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kucing. Keharaman daging anjing dan kucing disebutkan dalam hadits
Foto:

Inilah Imam Malik, pendiri mazhab, dalam kitab al-Muwatha, menyatakan satu bab yang menyatakan keharamannya dan menegaskan setelah menyebutkan hadits bahwa ini adalah pendapatnya, oleh karena itu, memuat pendapat mazhabnya selain dari apa yang telah ia nyatakan dan ia tulis dengan tangannya sendiri, maka hal itu tidak perlu diperhatikan.

Kalaupun ada perkataan lain yang bersumber darinya, atau dari salah satu sahabat, atau dari para tabiin, maka yang menjadi pegangan mayoritas ulama fiqih, termasuk Imam Malik, adalah yang ditetapkan nash dan keharaman perkara-perkara ini nashnya kuat, tidak ada celah lagi untuk menghalalkannya, jika tidak maka ijtihad dengan adanya nash, adalah batal.

Ketiga, dalam syariat kita, selera masyarakat dan apa yang disukai dan tidak disukai oleh jiwa yang normal menjadi pertimbangan, dan fatwa berubah dalam masalah ijtihad dengan berubahnya kebiasaan dan selera masyarakat serta apa yang disukai dan tidak disukai oleh jiwa mereka, dan hewan-hewan tersebut adalah yang tidak disukai oleh jiwa yang normal, baik yang kuno maupun yang modern, dan hal ini mengharuskan untuk tidak menyatakan halal untuk dimakan.

Yang perlu ditekankan di sini adalah memisahkan beberapa hal yang dikacaukan oleh sebagian orang, di antaranya korelasi perbincangan tentang kenajisan dan sucinya hewan ini dengan hukum memakannya.

Malikiyah mengatakan bahwa anjing itu suci dan haram dimakan, menurut pendapat yang kuat, maka hukum memakannya harus dipisahkan dari hukum memiliki dan memanfaatkannya, seperti kucing yang digunakan untuk membasmi hewan pengerat, sedangkan anjing untuk menjaga dan berburu, maka keharaman memakannya tidak mencakup keharaman memiliki dan memanfaatkannya, dan keharaman memakan hewan-hewan tersebut harus dipisahkan dari kewajiban bersikap lembut yang hukumnya wajib serta keharaman menyiksa atau membunuhnya selama tidak mencelakai.

Berbuat baik kepada hewan-hewan tersebut memasukkan seorang pria ke surga, sedangkan menyiksanya memasukkan seorang wanita ke dalam neraka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement