Selasa 30 Jul 2024 22:06 WIB

Pro Kontra Kelola Tambang, Bagaimana Ulama Terdahulu Memandang Eksplorasi Alam?

Islam memandang eksplorasi alam harus dilakukan secara bermartabat

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto:

Sa’id berkata diceritakan dari Sufyan dari Ibn Abi Nujaih dari ’Amr ibn Syu’aib bahwa Rasulullah SAW memberikan kuasa sebidang tanah kepada seseorang dari Juhainah atau Muzainah, akan tetapi mereka membiarkannya (tanpa pemanfaatan) lantas datang seseorang dan menggarapnya. Kemudian orang yang diberi kewenangan Nabi tersebut datang mengadukan hal ini kepada Khalifah Umar bin Khattab."

"Umar bin Khattab berkata, "Seandainya pemberian tersebut dari saya dari Abu Bakar aku pasti tidak akan mengembalikannya. Akan tetapi ini penetapan pemberian dari Rasulullah SAW maka aku putuskan untuk mengembalikannya."

"Setelah itu Umar bin Khattab berkata lagi: Barang siapa yang memiliki tanah, yakni menguasai (mengkarantina) tanah dan membiarkannya selama tiga tahun (tanpa pengolahan) lantas datang kelompok orang lain memakmurkannya maka orang tersebut lebih berhak memilikinya."

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.

Manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya. Sebagai khalifah, manusia diingatkan oleh Sang Pencipta agar tidak berbuat kerusakan di bumi dan tidak merugikan orang lain.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement