Selasa 30 Jul 2024 12:57 WIB

Peneliti UIN Ungkap Praktik Nikah Beda Agama dengan Jadi Mualaf Temporer, Dimana Saja?

Mualaf temporer dilakukan agar pernikahannya bisa dicatatkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Foto:

Dalam Islam, tambah dia, praktik ini sebenarnya juga sudah pernah terjadi yaitu pada Ummu Sulaim alias Rumaisha binti Malhan, ibunda Anas bin Malik yang dikenal sebagai sahabat sekaligus pelayan Rasulullah. Setelah Malik bin an-Nadhr, suami pertamanya meninggal, ia dilamar oleh seorang lelaki yang tampan dan kaya raya bernama Zaid bin Sahal an-Najjariy alias Abu Thalhah yang kelak menjadi salah satu sahabat Rasulullah. 

Namun karena saat itu Zaid masih belum masuk Islam maka Ummu Sulaim menolak lamarannya, sehingga Zaid kemudian memantapkan diri dan hati untuk masuk Islam. Dia pun menjadikan status mualafnya sebagai mahar untuk menikahi Ummu Sulaim.

"Namun dalam konteks ini jika mualaf hanya dijadikan kedok yang kemudian kembali ke agama asal maka ini merupakan perilaku yang tidak etis dan merupakan pelecehan karena mempermainkan agama," jelas Andre. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement