Andre mengaku telah mewancarai dua pelaku dari praktik tersebut untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.
"Jadi mereka niat awalnya masuk agama Islam hanya untuk melakukan perkawinan saja. Setelah itu keluar lagi," tuturnya.
Andre menekankan, kasus seperti ini harus diperhatikan. Pada saat memaparkan penelitian ini, Andre mengungkapkan, panelis juga baru mengetahui praktik terselubung ini setelah dipersulit oleh SEMA.
"Beberapa masukan dari panelis, istilah itu memang sebelumnya belum ada. Setau kita, orang-orang yang mengakali beda agama itu dengan nikah sirih otomatis kan tidak mendapatkan pencatatan perkawiman atau menikah diluar negeri tadi," ungkapnya.
Kaitannya dengan Fatwa MUI, Andre menyampaikan, dukungannya terhadap fatwa tersebut selain dari SEMA.
Meski beg
itu, Andre meminta kepada MUI dan pemerintah untuk mengeluarkan setidaknya penetapan untuk melarang dan membatasi praktik ini.
Andre menjelaskan, masuk agama Islam yang bertujuan untuk menikah, kemudiaan keluar, berdasarkan kajian Islam juga merupakan tindakan yang tidak etis karena menyepelekan dan mempermainkan agama.
Andre meminta, ketika ada yang mau masuk Islam dengan tujuan menikah, diberikan edukasi terlebih dahulu melalui KUA maupun mualaf center.
Selain itu diberikan pengawasan juga agar tujuan menjadi mualaf itu benar-benar dilakukan secara permanen.
"Penelitian ini saya akui susah, karena penelitian ini dengan niatnya sendiri. Masuk Islam karena untuk nikah, dengan hati sendiri atau gimana," ungkapnya.
Sumber: mui.or.id