Rabu 07 Aug 2024 00:11 WIB

Apakah Narkoba Termasuk Khamar?

Apakah Narkoba Termasuk Khamr? Ini Penjelasan MUI

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Satgas P3GN Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dari para tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, hingga ganja dengan ricinan, Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton, Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir. Dari berbagai pengungkapan kasus ini, Polri menyelamatkan 42 juta masyarakat dari bahaya narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Marisa Putri (21 tahun) menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46 tahum) hingga wafat di Jalan Nangka Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) kemarin. Berdasarkan keterangan polisi, mahasiswi tersebut ternyata dalam kondisi mabuk dan positif narkoba.

Terlepas dari kasus itu, bagaimana hukum narkoba sendiri? Apakah narkoba juga termasuk khamr yang diharamkan dalam Islam?

Baca Juga

Khamar sendiri telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam sumber ajaran Islam. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan dalam Alquran maupun hadis.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, dalam hadits telah dijelaskan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, termasuk narkoba.

"Setiap sesuatu yang memabukkan itu disebut khamr dan setiap khamr hukumnya haram. Narkoba itu ya termasuk khamr karena memabukkan," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (6/8/2024).

Menurut dia, narkoba adalah khamr masa kini dan haram hukumnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)

Dia menjelaskan, kategori yang memabukkan itu termasuk perbuatan yang dilarang untuk dikonsumsi, apapun bentuknya. Menurut Kiai Muiz, di dalam fatwa MUI juga telah tegas mengharamkan narkotika untuk dikonsumsi.

Dalam Fatwa MUI yang ditandatangani pada 10 Februari 1976 M tentang Penyalahgunaan Narkotika, memutuskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.

Setidaknya ada lima dalil dari Alquran dan hadis yang menjadi landasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

1. Surat Al-Baqarah ayat 195

… وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ…

“… Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…”

2. Surat An-Nisa' ayat 29

… وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“… Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3. Hadits dari Ummu Salamah RA:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abu Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416)

4. Hadits shahih Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Bukhari no 6637 dan Muslim no 3729)

5. Hadits dari Jabir RA bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Ibnu Majah no 3384 dan Ahmad no 6271)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement