Ahad 28 Jul 2024 13:53 WIB

Muhammadiyah Resmi Terima Konsesi Tambang, Begini Putusan Lengkapnya

Muhammadiyah siap kelola usaha pertambangan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Fuji E Permana/ Red: Indira Rezkisari
Jajaran petinggi PP Muhammadiyah mengumumkan keputusan menerima ijin mengelola tambang usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Kampus Unisa Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
Foto: Silvy Dian Setiawan/Republika
Jajaran petinggi PP Muhammadiyah mengumumkan keputusan menerima ijin mengelola tambang usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Kampus Unisa Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah. Keputusan ini diambil dalam konsolidasi nasional (konsolnas) yang digelar di Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DIY pada 27-28 Juli 2024.

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan menerima tambang ini sudah melalui kajian dan masukan komprehensif dari berbagai pihak. Baik itu ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga

"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024," kata Mu'ti dalam konferensi pers usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Unisa Yogyakarta, Sleman, DIY, Ahad (28/7/2024).

Seperti diketahui, Konsolnas PP Muhammadiyah digelar selama dua hari sejak 27-28 Juli di Kampus Unisa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak diperkenankan masuk ke ruangan.

"(Hari Ahad ini membahas soal) Kalender hijriyah, agenda-agenda rerkait keuangan, terkait program-program kerja, laporan-laporan capaian kerja dari wilayah-wilayah, ada 35 wilayah dan otonom Muhammadiyah," kata Kepala Kantor PP Muhammadiyah, Arif Nur Kholis. Di hari kedua ini, disampaikan hasil konsolnas, termasuk sikap resmi Muhammadiyah perihal konsesi tambang tersebut. 

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam. "Pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi kepada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Prof Mu'ti.

Berlandaskan kajian mendalam... baca halaman selanjutnya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement