REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang terdiri atas guru mengaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.
Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).
Sodik menyampaikan program JSB 2026 memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
"Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik," kata Sodik kepada Republika, Jumat.
Ia mengatakan, melalui program JSB 2026, Baznas berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman.
Ia menambahkan, program JSB menargetkan 100 ribu pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
View this post on Instagram