REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikat halal tak hanya diberikan kepada produk makanan, minuman dan farmasi saja. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akhir-akhir ini memberikan sertifikat halal kepada salah satu penyedia logistik, yakni Kereta Api Logistik.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dinilai memiliki potensi besar dalam mengembangkan bisnis produk dan jasa industri halal. PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari KAI Group, kian melengkapi diri untuk memperkuat posisinya di industri logistik tanah air dengan mengantongi jaminan sertifikat halal.
”Sertifikasi halal yang telah didapatkan ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, juga sebagai upaya memenuhi permintaan pelanggan multikomoditas kami, khususnya di bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods), yang membutuhan pemberian jaminan keamanan kehalalan produk secara end-to-end di seluruh rantai pasok, tidak terkecuali proses distribusi produk. Hal ini tentunya selaras dengan tagline ‘KAI Logistik is possible’, yaitu semuanya memungkinkan bersama KAI Logistik,” ujar Direktur Operasi KAI Logistik Heri Siswanto di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, jasa logistik termasuk dalam salah satu jasa yang perlu disertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 karena bersinggungan erat dengan proses distribusi produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lain-lain.
KAI Logistik telah berhasil mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan nomor ID00410018283070424 pada tanggal 14 Juni 2024 untuk jenis produk Jasa Pendistribusian yang terdaftar di 3 terminal yaitu Terminal Barang Area Sungai Lagoa, Terminal Barang Area Klari, dan Terminal Barang Area Kalimas.
Perolehan sertifikasi ini melalui rangkaian proses di antaranya pendaftaran usaha di portal SIHALAL BPJPH, pemeriksaan halal atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang merupakan suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur jasa pendistribusian dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
Melalui sertifikasi halal yang telah berhasil dikantongi, KAI Logistik dapat memberikan jaminan kepada pelanggan multikomoditas yang membutukan layanan angkutan petikemas berstandar halal. Jaminan yang diberikan tidak hanya kepada proses penyimpanan dan pengiriman peti kemas saat di Container Yard, namun juga mencakup proses pencucian petikemas yang akan digunakan sesuai Standar Operasional Prosedur pencucian petikemas secara halal. Hal ini menjadi added value bagi customer yang bekerjasama dengan KAI.