Rabu 24 Jul 2024 11:38 WIB

Kremasi Paksa Muslim Korban Covid-19, Sri Lanka Resmi Minta Maaf

Sri Lanka mengabaikan jaminan WHO bahwa penguburan sesuai dengan ritual Islam aman.

Petugas pemakaman menunggu jenazah Covid-19 untuk dikremasi di pemakaman di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (11/12).
Foto:

Rajapaksa dipaksa keluar dari jabatannya dua tahun lalu setelah berbulan-bulan terjadi protes atas krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Krisis ekonomi Pakistan menyebabkan kekurangan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.

Dikutip dari pemberitaan Republika.co.id pada Rabu, 17 Februari 2021, kebijakan kremasi pada korban Covid-19 Sri Lanka menyebabkan tekanan berat bagi umat Islam setempat sejak diterapkan pada Maret 2020. Pemerintah memiliki dalih, tanpa dasar medis apapun, jika penguburan sesuai dengan tradisi Islam bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Padahal, pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jelas menegaskan tidak ada pembenaran medis untuk kremasi. Upaya pemerintah Sri Lanka juga dikecam oleh para ahli hak asasi PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Muslim Sri Lanka bahkan menggelar protes massal pada 24 Februari 2021 untuk menghentikan negaranya membuat aturan sepihak yang mengharuskan jenazah Covid-19 Muslim dikremasi.  

Sri Lanka menolak permohonan dan rekomendasi internasional dari para ahli untuk mengizinkan umat Islam menguburkan jenazah sesuai dengan kebiasaan Islam. Sri Lanka melarang penguburan dengan alasan mayat yang dikubur dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus.

Pada Desember 2020, pihak berwenang memerintahkan kremasi paksa terhadap 19 korban Covid-19 Muslim, termasuk seorang bayi. Ini memicu kekecewaan dan kemarahan di antara komunitas Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement