Rabu 24 Jul 2024 11:38 WIB

Kremasi Paksa Muslim Korban Covid-19, Sri Lanka Resmi Minta Maaf

Sri Lanka mengabaikan jaminan WHO bahwa penguburan sesuai dengan ritual Islam aman.

Petugas pemakaman menunggu jenazah Covid-19 untuk dikremasi di pemakaman di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (11/12).
Foto:

“Kami sekarang akan menuntut dua akademisi, Meththika Vithanage dan Channa Jayasumana yang berada di balik kebijakan kremasi paksa pemerintah. Kami juga akan meminta kompensasi,” kata Hilmy Ahamed, juru bicara Dewan Muslim Sri Lanka, dilansir di Arab News, Selasa.

Ahamed mengatakan pasangan muda Muslim menderita kesedihan yang tak terkira ketika bayi mereka yang berusia 40 hari dikremasi oleh negara di luar keinginan mereka.

Presiden saat itu, Gotabaya Rajapaksa, melarang penguburan meskipun pemerintahannya menghadapi kecaman internasional di Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan forum-forum lain karena melanggar norma-norma pemakaman Muslim.

Dalam sebuah buku yang diterbitkan awal bulan ini, dia membela tindakannya dengan mengatakan dia hanya menjalankan nasihat ahli dari seorang profesor sumber daya alam Vithanage untuk tidak membiarkan korban Covid dikuburkan. Padahal dia tidak memiliki latar belakang medis.

Rajapaksa menghentikan kebijakan kremasi paksa pada Februari 2021 menyusul permohonan dari Perdana Menteri Pakistan saat itu, Imran Khan, saat berkunjung ke Sri Lanka.

Pemerintah kemudian mengizinkan penguburan di daerah terpencil Oddamavadi di timur pulau itu di bawah pengawasan ketat militer, tetapi tanpa partisipasi keluarga yang ditinggalkan.

Halaman selanjutnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement