Senin 15 Jul 2024 21:46 WIB

Imigrasi Jakarta Barat Amankan 6 WNA Jaringan Prostitusi Online

Keenam WNA tertangkap basah sedang jalani praktik prostitusi

Imigrasi Jakarta Barat mengamankan enam WNA terlibat prostitusi online.
Foto: Dok Istimewa
Imigrasi Jakarta Barat mengamankan enam WNA terlibat prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 6 (enam) warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.

Lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu dari Tiongkok. Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen, didapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Baca Juga

"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7/2024) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Melalui aksi penyamaran, petugas berhasil mengamankan saudara VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.

Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi. Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut:

a. 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT

b.  1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ 

c. 6 (enam) buah telepon genggam 

d. 16 (enam belas) alat kontrasepsi

e. 1 (satu) buah pelumas

f. Uang tunai sebesar Rp50 juta (lima puluh juta rupiah)

g. 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia.

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaannya mendapat upah prostitusi Rp 10 juta per kencan.

"Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang diberikan. Karenanya, mereka disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya.

Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

"Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement