Senin 15 Jul 2024 18:12 WIB

Pansus DPR Diminta Buktikan Tuduhan Korupsi Kuota Haji

Kemenag RI meminta Pansus Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi soal kuota jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjenguk pasien jamaah lansia di klinik Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKH), Makkah, Senin (25/6/2024).
Foto: Republika/Muhyiddin
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjenguk pasien jamaah lansia di klinik Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKH), Makkah, Senin (25/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) di DPR-RI untuk membuktikan tuduhan korupsi. Sebelumnya, Kemenag RI dituding melakukan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga

DPR-RI telah menyepakati pembentukan Pansus untuk menyoroti lebih lanjut penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Menurut anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR-RI Luluk Nur Hamidah, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tetapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," ujar Luluk beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji. Karena itulah, pemerintah dalam hal ini Kemenag akan dipanggil ke Parlemen.

Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.

Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan, keselamatan jiwa para peserta haji akan terancam.

"Dalam MoU (nota kesepahaman) antar-menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita enggak boleh jual-jual sembarangan," kata Hilman.

Menurut dia, Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Arab Saudi. Ini sebagaimana yang diturunkan lewat dokumen.

Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata Hilman, maka Kemenag baru bisa memproses pembagian alokasi kuota haji tambahan. "Dari sana dokumennya, barulah kita proses. Kalau enggak ada itu, enggak bisa kita proses," ucap dia.

Hilman juga menegaskan, pihaknya akan membawa dokumen dan data yang diperlukan pada saat nanti rapat Pansus Haji dimulai.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, Kemenag RI siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement