Kamis 11 Jul 2024 17:25 WIB

Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas Wafat, Apakah akan Digelar Tahlilan Doakan Almarhum?

Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas Wafat pada Kamis (11/7/2024)

Tangkapan Layar pada kanal youtube rodjatv saat Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas berceramah.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan Layar pada kanal youtube rodjatv saat Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas berceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas wafat di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/7/2024). Dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Ustadz Yazid wafat pada usia 61 tahun itu akan dimakamkan di Bogor. Apakah akan digelar tahlilan untuk mendoakan almarhum?

Semasa hidup, dalam ceramahnya, Ustadz Yazid ditanya bagaimana jika anggota keluarga yang meninggal mengadakan tahlilan. Ustadz Yazid menjawab, harus berusaha menasehatinya.

Baca Juga

"Tanya kepada mereka (keluaga yang mengadakan tahilan) dalilnya ada atau tidak tahlilan itu?" kata Ustadz Yazid dalam video yang diunggah saluran Youtube Bangkit TV pada 5 Juli 2020.

Ustadz Yazid menyampaikan, di zaman Nabi Muhammad SAW, yang pertama beriman kepada Nabi Muhammad SAW adalah istrinya bernama Khadijah. Khadijah adalah istri yang paling dicintai Nabi Muhammad SAW.

"(Khadijah) meninggal dunia, apakah Nabi mengadakan tahlilan? Tidak. Anak Nabi meninggal, Nabi masih hidup semua anaknya meninggal kecuali satu, Nabi tidak mengadakan tahlilan buat anaknya," ujar Ustadz Yazid.

Ustadz Yazid juga menyampikan sahabat Nabi Muhammad SAW meninggal saat Nabi masih hidup. Nabi Muhammad SAW tidak mengadakan tahlilan. Maka dalilnya mana?

Ustadz Yazid mengatakan, ketika Nabi Muhammad SAW meninggal. Apakah yang mengadakan tahlilan untuk Nabi selama tujuh hari, 40 hari, 100 hari, 1.000 hari, tidak ada.

Dia menerangkan, jika ada pendapat Imam Syafi'i soal tahlilan, di mana pendapatnya. Jadi ini perbuatan yang diada-adakan, karena tidak ada dalil dan hujjahnya.

Ustadz Yazid menambahkan, bahkan sahabat Nabi sepakat berkumpulnya orang di tempat kematian dan makan-makan di tempat kematian termasuk meratap. Meratap hukumnya haram."Meratap termasuk perbuatan jahiliyah," ujar Ustadz Yazid.

Demikian pendapat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement