REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Ratusan jamaah Haji Indonesia mulai meninggalkan Kota Makkah pada Jumat (21/6/2024). Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat mengimbau keoada jamaah haji yang akan pulang ke Tanah Air untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.
Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing atau koper bagasi.
“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jamaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi," ujar Arsad saat diwawancara usai melepas jamaah Kloter 2 Embarkasi Solo (SOC 02) di Makkah, Jumat (21/6/2024).
Dia mengatakan, setiap jamaah haji akan mendapatkan satu botol air zamzam atau lima liter. Air zamzam tersebut dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia. Karena itu, jamaah haji Indonesia tidak perlu khawatir.
"Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” ucap Arsad.
“Barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk,” kata dia.
Dia pun berpesan agar setiap jemaah memastikan seluruh dokumen yang harus dibawa, tidak ada yang tertinggal. Misalnya, paspor dan boarding pass.
“Kalau sampai tercecer, segera komunikasikan dengan perangkat kloter. Biar perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara,” kata Arsad.
Jika ada jamaah yang paspornya hilang, maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Termasuk kalau ada boarding pass jamaah yang hilang, agar bisa segera dilaporkan untuk bisa diganti dengan dokumen yang baru.
“Jadi kita prinsipnya sih memberikan kemudahan buat para jemaah haji. Sebab, kita juga tahu mereka sudah sangat patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Mereka juga disiplin dalam pelaksanaan ibadah hajinya,” ujar Arsad.
Dia menambahkan, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, telah merilis ketentuan bahwa jemaah hanya dapat membawa satu buah tas pasport, satu buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal tujuh kilogram dan dibawa masing-masing penumpang, dan satu buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kilogram.
Koper bagasi jamaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara (kecuali enam kloter yang pulang perdana hari ini, koper ditimbang sejak sebelum puncak haji). Setelah ditimbang, koper bagasi jamaah akan dibawa terlebih dahulu. Sehingga, barang bawaan yang ikut jamaah naik bus hanya tas kabin.
Lalu apa saja barang jamaah haji yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing? Ini dia!
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
2. Uang cash lebih dari 25 ribu riyal atau Rp 1 juta
3. Cairan, aerosol, gel
4. Senjata, senjata api, senjata tajam
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar
7. Benda yang dapat melukai
8. Produk hewan (dairy)
9. Makanan berbau tajam
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
n/Muhyiddin