REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo menegaskan wakaf tidak lagi dipandang semata sebagai bentuk filantropi, melainkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah.
Hal ini disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, wakaf tidak boleh lagi hanya dilihat sebagai kegiatan amal semata. Potensi wakaf, terutama wakaf uang dan aset produktif, harus diintegrasikan ke dalam skema pembangunan daerah untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
“Kami mendorong untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang produktif berdasarkan filosofi dari wakaf yaitu merupakan filantropi, sehari bisa dua kali juga kita berwakaf dengan jumlah yang tidak ada nisab, ini berarti menjadi potensi bagi pembangunan daerah," ungkapnya.
Dalam paparannya, Yusharto menyoroti berbagai hambatan realisasi wakaf yang masih dihadapi saat ini, seperti rendahnya literasi wakaf di masyarakat, minimnya nazhir profesional, lemahnya kelembagaan pengelola wakaf, hingga belum optimalnya regulasi serta belum tersedianya sistem digital nasional yang dapat memantau aset wakaf secara terintegrasi.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kunci dalam penguatan ekosistem wakaf di wilayahnya, dengan kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan aparatur hingga tingkat desa, pemerintah daerah (pemda) dapat menjadi motor utama kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf.
Yusharto menambahkan, pemda memiliki infrastruktur birokrasi yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Maka dari itu, sinergi antara pemda dan BWI daerah menjadi sangat krusial.
"Biro kesejahteraan rakyat ini merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi mitra Bapak/Ibu dari BWI untuk melakukan koordinasi (terkait pengelolaan wakaf)," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menegaskan bahwa BWI tidak boleh diposisikan setara dengan organisasi masyarakat (ormas), melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.
BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, Badan Siber Ansor: Silakan tapi Jangan Sampai…
Oleh karena itu, Kemendagri siap mendorong penguatan posisi BWI di daerah. Tidak hanya itu, dirinya juga mendorong agar BWI dan Pemda menyusun roadmap pengembangan wakaf lima tahun ke depan dengan fokus pada program-program yang produktif dan berdampak langsung, seperti pembiayaan pendidikan 12 tahun melalui skema wakaf, pengembangan UMKM berbasis wakaf, dan pembangunan infrastruktur sosial.
"Kementerian Dalam Negeri sekali lagi sangat mendukung untuk terlibatnya semua pihak dalam proses pembangunan daerah. Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini tentu akan mensejahterakan masyarakat. Kembali lagi kita pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan Bapak/Ibu sekalian," kata dia.
