Kamis 20 Jun 2024 17:46 WIB

Bagaimana Alquran Memandang Anjing dan Apa Hukum Jilatannya? Ini Kata Prof Quraish

Ulama berbeda pendapat tentang hukum jilatan anjing

Ilustrasi anjing. Ulama berbeda pendapat tentang hukum jilatan anjing
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ajaran Islam tentang binatang termasuk anjing sangat apresiatif. Alquran, misalnya, menceritakan tentang Ashhaab al-Kahf, yakni sekian banyak pemuda (tujuh orang) yang menghindar dari kekejaman penguasa bersama seekor anjing mereka dan berada dalam gua selama 309 tahun (QS al-Kahfi: 9-26).

Alquran juga menegaskan bahwa tidak ada larangan memakan binatang halal hasil buruan anjing yang telah diajar berburu.

Baca Juga

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS al-Maidah: 4).

Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah RA, menyatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR Muslim no 2245).

Persoalan muncul dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang jilatan anjing. Salah satu hadits tersebut adalah yang bersumber dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” (HR Muslim)

Masalah yang muncul dari hadits semacam ini, antara lain menyangkut kandungannya, dengan dimunculkannya pertanyaan sebagai berikut: Mengapa demikian? Mengapa dengan tanah, dan apakah yang demikian itu wajib hukumnya?

Ada yang berpendapat bahwa akal sulit menjangkau latar belakang perintah ini, ia adalah ta'abudy (untuk kepentingan ibadah), sehingga teks hadits ini harus dipahami dan dilaksanakan sebagaimana adanya, antara lain: Kalau anjing menjilat bejana harus dicucui. Kalau bukan anjing dan bukan bejana, maka tidak harus.

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement