REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebuah video penangkapan seekor anjing untuk dipindahkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, sedang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dikritik warganet, karena diduga dilakukan dengan cara yang tidak tepat sehingga menyebabkan hewan tersebut mati.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al-Aiyub menjelaskan, ajaran Islam tidak mengenal penyiksaan kepada hewan, termasuk untuk hewan anjing.
Umat Muslim diajarkan untuk mengasihi semua makhluk dan penyiksaan terhadap hewan apapun adalah pelanggaran terhadap aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
“Islam mengajarkan agar kita ini berperilaku baik termasuk kepada semua binatang. Innnallah kataba al-ihsana ala kuli syai’, sesungguhnya Allah mewajibkan al-ihsan atau berperilaku baik terhadap segala sesuatu,” jelasnya kepada Republika.co.id, Ahad (24/10).
Dia memberi contoh dengan cara Islam memotong hewan kurban yang memiliki berbagai rambu-rambu sebelum melaksanakannya. Seperti tidak boleh memotong dengan pisau tumpul yang akan menyiksanya, hingga memperlihatkan proses pemotongan kepada hewan sembelihan lain.
Kiai Sholahuddin juga menuturkan terkait kisah seorang Muslim yang dianjurkan untuk memberi air untuk seekor anjing yang kehausan, ketimbang dipakai untuk berwudhu. Contoh-contoh ini disebutnya merupakan bukti bahwa Islam mengajarkan untuk berperilaku baik kepada hewan apapun.
“Itu tanda bahwa ajaran islam sangat menganjurkan untuk kita ar-rifqu bil hayawan, untuk berperilaku lembut kepada hewan. Dalam konteks itu, dikatakan walau dengan anjing. Ini adalah ajaran Islam,” katanya.
Meskipun peristiwa ini telah viral dan banyak yang menyalahkan tindakan pemerintah setempat, Kiai Sholahuddin berharap agar ada upaya tabayun atau klarifikasi untuk memperjelas masalah ini. Hal ini penting agar tidak timbul dugaan-dugaan lain hingga menyalahkan ajaran Islam atas masalah ini.
“Penilaian terhadap berita yang muncul di media sosial itu memang jangan direspon begitu saja tanpa kita melakukan tabayun atau klarifikasi. Apakah betul, apa yang terjadi atau apa yang diberitakan sesuai dengan yang terjadi di lapangan?. Atau apa betul itu (penyiksaan) memang merupakan kebijakan dari pemerintah daerah sana,” tuturnya.