REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wudhu merupakan salah satu media untuk bersuci dari hadas kecil agar bisa menunaikan amalan wajib seperti sholat lima waktu. Meski demikian, wudhu juga sangat dianjurkan dilakukan dalam beberapa kesempatan.
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah menjelaskan beberapa amalan yang sebaiknya didahului dengan wudhu. Yaitu sebagai berikut:
Pertama, dzikir kepada Allah SWT. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz bahwa ia mengucapkan salam kepada Nabi saat sedang berwudhu dan beliau tidak menjawab salam itu hingga selesai wudhunya, baru kemudian salam itu dijawab. Dia kemudian bersabda:
إنه لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كرهت أن أذكر الله إلا على الطهارة
"Sesungguhnya tidak ada yang mencegahku untuk menjawab salammu, kecuali aku tidak suka berdzikir menyebut Asma Allah kecuali dalam keadaan suci." Qatadah berkata:
فكان الحسن من أجل هذا يكره أن يقرأ أو يذكر الله عز وجل حتى يطهر
"Karena alasan ini, Al-Hasan tidak suka membaca atau dzikir
mengingat Allah sampai dia bersuci." (HR Ahmad dan an-Nasai)
Kedua, ketika hendak tidur. Berdasarkan hadits riwayat Al-Barra' bin Azib, Nabi bersabda:
إذا أتيت مضجعك فتوضأ وضوءك للصلاة ثم اضطجع على شقك الايمن
"Jika engkau melihat tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu ketika hendak shalat, kemudian tidurlah di atas sisi kananmu kemudian ucapkan doa..." (HR al-Bukhari).
Sunnah ini lebih dikuatkan lagi bagi orang junub yang hendak tidur. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, dia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن ينام وهو جنب، غسل فرجه وتوضأ وضوءه للصلاة
"Rasulullah apabila hendak tidur sementara dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti berwudhu untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Ketiga, berwudhu bagi orang yang junub ketika hendak makan, minum, atau mengulangi jima (bersetubuh) dengan istrinya. Ini berdasarkan hadits Aisyah , dia berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ
"Adalah Rasulullah apabila dalam keadaan junub dan ingin makan, atau tidur, maka beliau berwudhu.”(HR Muslim dan lainnya). Dari Abu Said, bahwa Nabi saw bersabda:
إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ
"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (bersetubuh), kemudian ingin mengulanginya, maka hendaklah dia berwudhu." (HR Jamaah kecuali Al-Bukhari. Juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan mereka menambahkan, "Karena itu lebih bersemangat.").