Rabu 19 Jun 2024 06:44 WIB

Nikah Mut'ah Dihalalkan Syiah, Ini Hadits dari Ali bin Abi Thalib yang Mengharamkannya

Nabi mengeluarkan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nikah Mut'ah diharamkan bagi mayoritas umat Islam, khususnya, Sunni, secara mutlak. Hal ini untuk melawan pemahaman syiah yang justru menghalalkannya.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh As Sunnah menjelaskan, pernikahan mut'ah tidak berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan yang disebut dalam Alquran. Contohnya talak, iddah, dan pewarisan (antara suami-istri). Karena itu, pernikahan tersebut tidak sah seperti pernikahan-pernikahan lain yang tidak sah menurut agama Islam.

Baca Juga

Banyak hadis yang mengharamkannya. Contohnya, apa yang diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani, dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam peristiwa pembebasan Makkah. Ketika itu, dia memang pernah mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut'ah. Namun, ketika bersiap-siap meninggalkan kota itu, dia mengharamkannya. Dalam riwayat Ibn Majah disebutkan, Rasulullah SAW telah mengharamkan mut'ah."Wahai kalian semua, sebelum ini aku telah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut'ah. Kini ketahuilah, Allah SWT telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat."

Kalangan syiah yang seringkali mengkultuskan Ali bin Abi Thalib termasuk di antara kalangan yang menjalankan nikah mut'ah. Namun ternyata ada hadits yang diriwayatkan oleh Ali yang esensinya justru mengharamkan nikah mut'ah. Rasulullah pun bersabda seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib. Nabi mengeluarkan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar.

"Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. "(HR Bukhari dan Muslim).

 

Hanya memuaskan syahwat seksual..

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement