Rabu 19 Jun 2024 06:44 WIB

Nikah Mut'ah Dihalalkan Syiah, Ini Hadits dari Ali bin Abi Thalib yang Mengharamkannya

Nabi mengeluarkan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto:

Sayyid Sabiq pun menjelaskan, mut'ah hanya bertujuan untuk melampiaskan syahwat seksual semata. Tidak ada tujuan memperoleh anak serta mendidik mereka. Padahal, itulah sejatinya tujuan asli perkawinan. Karena itu, menurut Sayyid Sabiq, mut'ah lebih menyerupai perzinaan. Mut'ah pun merugikan pihak perempuan karena dia menjadi seperti barang dagangan yang berpindah-pindah dari tangan satu ke tangan lain.

Hanya, Sayyid Sabiq sempat menjelaskan memang ada beberapa sahabat Nabi serta dari kalangan tabiin yang menyatakan nikah mut'ah halal. Di antaranya, yakni pendapat Abdullah bin Abbas ra. Hanya, sahabat Rasulullah tersebut mengungkapkan, kehalalan mut'ah hanya untuk keadaan darurat. Tidak untuk semua keadaan secara mutlak. Abdullah bin Abbas pun, ketika mendengar banyak orang melakukan mut'ah berdasarkan fatwanya, dia sangat terkejut.

Dia lantas berkata, "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun! Bukan seperti itu yang kumaksud dalam fatwaku. Sungguh aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana Allah SWT menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi yang tidak dihalalkan kecuali bagi orang dalam keadaan darurat."

Tidak hanya itu, mengenai bacaan QS an-Nisa: 24 yakni " ... Maka istri-istri yang telah kamu nikmati, di antara mereka (dalam ayat tersebut digunakan lafal istamta'tum bihi minhunna), berikanlah kepada mereka mahar sebagai suatu kewajiban." Ada yang memberi penambahan makna sampai batas tertentu. Hal tersebut bukanlah termasuk bagian dari Alquran.

Imam Asy Syaukani berpendapat, redaksi tersebut bukan termasuk dalam Alquran karena sesuai dengan pandangan ulama yang menyaratkan keharusan sifat mutawatir dalam periwayatannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement