Dikutip dari Kitab al Imta' Syarah Matan Abi Syuja dijelaskan bahwa waktu melempar jumrah dimulai dari pertengahan malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam pada hari Tasyrik terakhir.
Pelemparan tiga jumrah pada hari tasrik
Waktunya adalah dari waktu zawal (masuk Dzuhur) setiap hari tasyrik hingga matahari tenggelam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
Waktu pelemparan jumrah yang tiga adalah waktu fadilah (utama) setelah zawal (masuk Dzuhur). Waktu ikhtiyar (pilihan) hingga matahari tenggelam. Waktu jawaz (boleh) hingga tenggelam matahari pada hari tasyrik terakhir.
Syarat pelemparan jumrah yang tiga adalah dilakukan setelah pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr. Melempar setiap jumrah dengan tujuh batu, totalnya adalah 21 batu.
Melempar jumrah dengan urutan: Ula (Shughra), Wustha, ‘Aqabah (Kubra) masing-masing dengan tujuh batu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah.
Melempar jumrah yang dilakukan setelah zawal (masuk Dzuhur). Melempar jumrah dengan menggunakan batu. Harus dengan melempar. Harus dengan menggunakan tangan. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). Berniat ketika melempar.
Sunnah pelemparan jumrah yang tiga. Di antaranya mandi dahulu (masuk waktunya ketika terbit fajar Subuh, afdalnya bakda zawal). Besar batu seperti biji buncis. Bertakbir ketika melempar. Menghadap kiblat. Berdoa setelah melempar Jumrah Ula dan Wustha saja.