REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Melempar jumrah adalah kegiatan jamaah haji melempar batu pada tiga tiang yang melambangkan setan atau godaan nafsu yang buruk. Tiga tiang itu meliputi jumrah Ula (Shughra), Wustha dan Aqabah (Kubra) di Mina. Kegiatan lempar jumrah termasuk salah satu rukun yang wajib dilakukan saat ibadah haji.
Tertib
Lempar jumrah dimulai dari Ula, Wustha dan Aqabah. Hal ini harus dilakukan secara berurutan. Siapa yang melakukannya tanpa mengikuti aturan yang benar maka jumrahnya tidak sah.
Kerikil
Menggunakan batu kerikil (hisha). Batu yang diperkenankan adalah kerikil sebesar buku jari. Tidak boleh menggunakan batu besar, khawatir mencelakai orang lain. Jumlah batu yang diperlukan bagi mereka yang Nafar Awal adalah 49 batu sedangkan mereka yang Nafar Tsani memerlukan 70 batu.
Tujuh kali lontaran
Jamaah harus mengucap takbir setiap kali melontar. Jamaah pun harus melontar kerikil tujuh kali pada setiap jumrah. Mengucap takbir dan melontar kerikil ini seperti yang diriwayatkan Ibnu Umar RA pada hadits Bukhari 1751.
Kena sasaran
Batu kerikil harus tepat mengenai tugu jumrah dan masuk ke dalam lubang atau kolam. Jamaah pun harus berdoa setiap kali menyelesaikan lontaran pada setiap jumrah.
Posisi tubuh
Melontar dengan memposisikan Mina ada di sebelah kanan dan Baitullah di sebelah kiri tubuh. Hal ini seperti terdapat dalam Sahih Bukhari 1748.