REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Jamaah haji dari seluruh dunia segera memasuki fase puncak haji di Arafah. Termasuk, sebanyak lebih dari 200 ribu jamaah haji asal Indonesia yang menunaikan haji tahun ini.
Namun tahukah, jamaah haji se-Indonesia pernah gagal berangkat haji. Disebabkan karena wabah, perang, hingga kasus penipuan.
Yang paling terbaru adalah pada musim haji 2020 dan 2021. Di mana pada saat itu, seluruh calon jamaah haji asal Indonesia yang mendapat giliran berangkat harus tertunda karena adanya wabah covid-19.
Tidak hanya jamaah haji asal Indonesia, tapi seluruh calon jamaah haji di luar Arab Saudi tak boleh haji. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran wabah.
Jauh sebelum covid, kasus jamaah haji gagal berangkat juga pernah mewarnai perjalanan haji di Nusantara. Kasus pernah terjadi pada masa kerajaan Nusantara hingga di era reformasi.
Dikutip dari buku Haji dari Masa ke Masa terbitan Kementerian Agama, disebutkan jamaah haji gagal berangkat yang pertama kali tercatat sejarah terjadi pada masa Sultan Mansur Shah yang memerintah tahun 1456-1477 M dan Sultan Alauddin Riayat Shah pada 1477-1488 M di Aceh. Kedua raja ini gagal menunaikan ibadah haji karena menunggu kapal yang tak kunjung tiba.
Kemudian, pada masa Orde Lama, perhajian yang sepenuhnya dilaksanakan oleh swasta juga mencatat hal yang sama. Kecuali, pada masa akhir kekuasaan Bung Karno.
Tercatat, ada beberapa kegagalan pemberangkatan jamaah haji. Antara lain, penyelenggaraan yang dilakukan Yayasan Dana Bantuan dan Tabungan Haji Indonesia (YDBTHI) sekitar tahun 1967. YDBTHI gagal memberangkatkan jamaah hajinya karena sistem yang dilakukan tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan yayasan. Sistem tabungan haji yang dilakukan YDBTHI adalah menghimpun dana, lalu mengundi sejumlah jamaah yang akan diberangkatkan.
Kemudian, kegagalan juga terjadi pada yayasan Al-Ikhlas. Yayasan ini tidak berhasil memberangkatkan ratusan jamaah haji karena tidak berkoordinasi dengan pihak pelayaran ada tahun 1966.
Kemudian, Yayasan Muawanah Lil Muslimin (Ya Muallim) tahun 1970. Sekitar 1.000 jamaah haji yang dikelola yayasan yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah ini gagal diberangkatkan.