Jumat 14 Jun 2024 08:26 WIB

Bolehkah Seorang Wanita Pergi Haji tanpa Didampingi Suami atau Mahramnya?

Berhaji harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah.
Foto:

 

Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa cukup seorang wanita pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.

Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umroh yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai 'Adi, jika umur kamu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Kabah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja." (HR Imam Bukhari)

Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri Nabi pun pergi haji di masa khalifah Umar bin Khattab Radhiyalahu anhu, setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan ra dan Abdurrahman bin Auf Radhiyalahu anu. Demikian disebutkan di dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari.

 

Ibnu Taimiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya sah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu jika pergi haji maka hajinya sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement