Oleh karenanya, seorang hakim atau penegak hukum hendaknya orang yang terpelihara dari perbuatan yang haram. Hakim adalah orang yang dapat dipercayai kejujurannya baik di waktu marah ataupun di waktu tenang, dan orang yang benar perkataannya. Oleh karenanya, tidaklah boleh mengangkat orang fasik menjadi hakim
Meski begitu, golongan Hanafiah membolehkan. Para penganut Mazhab Hanafiah berpendapat putusan hakim yang fasik adalah sah asal putusan itu sesuai dengan hukum syara' dan undang-undang yang berlaku, walaupun ada yang lebih pantas daripadanya.
Sementara itu, imam Asy Syafi'i tidak membolehkan mengangkat orang yang fasik menjadi hakim karena orang fasik tidak dapat diterima menjadi saksi.